0645 (09887)

Berapa Kali Seorang Kepala Desa Boleh Menjabat

Berapa Kali Seorang Kepala Desa Boleh Menjabat

Seorang kepala desa boleh menjabat sebanyak tiga kali periode. Dalam ketentuannya, kepala desa yang sudah menjabat satu periode masih diberi kesempatan untuk menjabat dua periode lagi. Begitu pula bagi kepala desa yang sudah menjabat dua periode, masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode.

Keputusan itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada September 2021 lalu. Putusan tersebut adalah perubahan dari adanya pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan UUD 1945, yang berbunyi:

Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.

Kemudian, pasal itu telah mengalami perubahan bunyi sebagian menjadi:

Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Terkait 3 Kali Masa Jabatan

Mengutip dari kanal MK RI, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan dalam praktis atas ketentuan Pasal 39 UU 6/2014 memunculkan kepala desa yang menjabat lebih dari 3 periode. Kondisi tersebut merupakan prinsip pembatasan masa jabatan kepala desa yang dianut oleh UU 6/2014.

Keadaan itu, menurut Enny, rentan berakibat pada kesewenang-wenangan dan berbagai penyimpangan oleh Kepala Desa. Untuk menghindari hal itu, penghitungan periodesasi masa jabatan kepala desa tidak hanya mendasarkan pada UU 32/2004.

Artinya, kata Enny, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika telah pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode.

Sehingga, menurut dia, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa. "Selain itu, periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” kata Enny.

Maka, lanjut dia, penghitungan tiga kali berturut-turut dalam Pasal 39 ayat 2 UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa. “Periodesasi 3 kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” kata Enny.

Terkait dengan lamanya masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014. Pasal tersebut menetapkan kepala desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sumber : tempo.co .id